Selasa 06 Oct 2015 23:49 WIB
Pilkada 2015

Bawaslu Ingatkan Paslon tak Lakukan Kampanye Provokatif

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon Pilkada di daerah untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar hukum, seperti melakukan kampanye bernada provokasi dan menghasut. Sebab, kampanye itu jelas melanggar UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. Seperti pernah dilakukan salah satu pasangan calon wali kota Tangerang Selata Ikhsan Modjo dan Elvier.

 

"Jika itu yang dilakukan paslon atau tim kampanye maka Panwas harus menindak," kata Komisioner Bawaslu Mulyadi di Jakarta, Selasa (6/10).

 

Mulyadi berpendapat, dalam beleid yang baru direvisi disebutkan, tindakan menghasut adalah masuk pelanggaran pidana. Karena itu, dia menghimbau Paslon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan tersebut.

 

Sebelumnya, calon walkot Kota Tangerang Selatan, Ikhsan Mojo dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan. Ikhsan dilaporkan lantaran materi orasi yang disampaikan saat Kampanye Damai di Taman Tekno BSD, Minggu 20 September, dinilai melanggar aturan.

 

Pelapor Ikhsan adalah Ibnu Jandi, aktivis lembaga swadaya masyarakat kebijakan publik (LKP). Ibnu menyebut ada beberapa materi orasi Ikhsan yang bernada provokatif. Antara lain soal pernyataan Ikhsan yang menuding mobil dinas diikutsertakan dalam kampanye damai.

 

"Kalau ada ambulans dan mobil Satpol PP, itu kan memang bagian dari desk Pilkada. Jangan dituduh menggunakan fasilitas negara, mungkin diminta KPU untuk mengamankan jalannya kampanye waktu itu," kata Ibnu.

 

Ikhsan juga diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran memberikan pernyataan dalam orasi politiknya yang dinilai bernada provokatif. "Dia bilang tentang pejabat dibayarin biayanya sama APBD segala macam, menurut saya itu sangat tidak pada tempatnya dan tidak perlu berkomentar semacam itu," tambah Ibnu.

Ibnu, menduga kuat Ikhsan Mojo melanggar Pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada. Bunyi pasal itu: melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

 

"Hal ini juga dibunyikan dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 66," ujar Ibnu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement