REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP berkomentar mengenai revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan DPR. Ia meniai revisi itu akan mengurangi kewenangan KPK.
Menurut Johan, pasal-pasal yang akan direvisi berpotensi mengurangi fungsi penindakan yang selama ini dilakukan oleh KPK.
"Pencegahan tanpa penindakan, untuk apa?" kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatam, Rabu (7/10).
Johan menilai bila tidak ada penindakan ataupun pembatasan penindakan, lembaga antirasuah tidak akan berguna. Padahal, menurut Johan, selama ini KPK telah melakukan dua kewengan yang secara berimbang.
"Keduanya harus berjalan simultan dengan kecepatan yang sama," ujar dia.