REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Komisi pemilihan Mesir mengatakan perempuan yang mengenakan niqab atau cadar pada wajah tidak akan diizinkan memilih dalam pemilihan parlemen bulan ini.
Dilansir dari Anadolu Agency, juru bicara komisi pemilihan Omar Marwan mengatakan pemilih perempuan bercadar yang harus melepaskan penutup wajah mereka atau akan dilarang memberikan hak suara mereka.
Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di Kairo, Kamis (8/10).
Niqab merupakan pakaian Muslimah yang menyelimuti seluruh tubuh dari kepala sampai kaki. Di Mesir, penggunaan niqab hanya dilakukan oleh minoritas kecil perempuan Muslim.
Pekan lalu, Universitas Kairo, salah satu lembaga pendidikan tinggi tertua di Mesir melarang dosen mengenakan niqab.
Pemilu parlemen Mesir dijadwalkan akan dihelat dalam dua tahap, mulai 18-19 Oktober, dan putaran kedua pada 22-23 November.
Pemilihan parlemen mendatang akan menjadi langkah terakhir dari politik 'roadmap' yang dikenakan oleh tentara pada pertengahan 2013, setelah menggulingkan Presiden Mohamed Morsi dalam kudeta militer. Roadmap tentara juga termasuk referendum konstitusi dan pemilihan presiden.