REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei mengatakan untuk saat ini Provinsi Jambi belum perlu berstatus bencana nasional akibat kabut asap.
"Bencana nasional maupun tidak, penanganannya dan dukungan pemerintah pusat tetap sama. Sebetulnya perlakuannya sama seperti bencana nasional," kata Willem saat jumpa pers di rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat (9/10).
Dia mengatakan saat ini pemerintah sudah mengerahkan semua sumber dayanya, baik personel maupun peralatan dan anggaran dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.
"Kalau dalam situasi seperti ini pemerintah menetapkan status bencana jenis apa, tidak ada bedanya. Karena sudah dikerahkan sumber daya nasional untuk mengatasi bencana asap di enam provinsi itu," kata Willem menjelaskan.
Penetapan status bencana nasional kata Willem sering menjadi perdebatan atau banyak dipertanyakan oleh publik. Untuk penetapan status bencana, katanya sudah diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Nomor 24 Tahun 2007.
Dijelaskannya, di pasal 7 UU Penanggulangan Bencana disebutkan, parameter atau indikator yang harus dipertimbangkan dalam menentukan status bencana nasional antara lain, harus adanya berapa korban jiwa, rusaknya infrastruktur, luasnya dampak dari bencana itu sendiri dan seterusnya. Selanjutnya dalam penetapan status bencana juga harus dibuatkan peraturan pemerintah (PP) dalam menetapkannya.
"Untuk menetapkan status bencana, kita menentukan satu parameter saja, jumlah korban berapa, sehingga itu boleh dikatakan sebagai status bencana, ini kan juga masih panjang diskusinya," katanya.