Senin 12 Oct 2015 15:58 WIB

Dua Perusahaan Asing Tersangka Kebakaran Hutan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Facebook
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya menetapkan dua perusahaan asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Cina," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan tersebut.

Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Kalau yang dari Singapura masih dalam proses penyelidikan, saya belum bisa simpulkan keterkaitannya," tuturnya.

Dengan diungkapnya keterlibatan perusahaan-perusahaan asing ini, Badrodin mengatakan kepolisian belum akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara asal perusahaan tersebut.

"Sementara, kita tidak akan melibatkan kepolisian asing, lokusnya kan ada di Indonesia," paparnya.

Badrodin mengatakan hingga 12 Oktober 2015, terdapat 12 perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus karhutla di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

Dari seluruh perusaahan yang dijadikan tersangka itu, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum.

Selanjutnya, dari total 244 laporan yang diterima Polri, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan.

Selain itu, dari total 218 penyidikan, terdapat 113 penyidikan perorangan dan 48 penyidikan perusahaan, kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa).

Para tersangka ini dikatakan telah melanggar Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, di mana ancaman hukuman yang akan dikenakan berupa kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal tiga miliar dan maksimal 10 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement