Selasa 13 Oct 2015 13:07 WIB

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hak Interpelasi dan APBD Sumut

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai melaksanakan ekspose atau gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi hak interpelasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2014.

Pelaksana Tugas Wakil KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan bila ditemukan bukti yang cukup, pihaknya segera menetapkan tersangka korupsi kasus tersebut pekan ini. "Kami sudah selesai melakukan gelar perkara, bila ditemukan bukti kuat kita akan segera tetapkan tersangkanya," kata Indriyanto, Selasa (13/10).

Indriyanto mengatakan saat ini KPK masih menunggu hasil kajian dari tim penyidik. "Kita tunggu hasil kajian dari tim penyidik atas ekspose tersebut. Semoga minggu ini ada hasil kajian untuk menetapkan bisa tidaknya peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Indriyanto.

Ia menambahkan, kasus tersebut kini masih pada tahap penyelidikan. Bila kasus sudah memasuki tahap penyidikan, lanjut dia, artinya komisi antirasuah telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menentukan seseorang telah menjadi tersangka kasus itu.

"Bukti dapat berupa keterangan saksi maupun dokumen," katanya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Erry mengakui bahwa istrinya yang duduk sebagai anggota DPRD Sumut, Evi Diana, menerima uang yang diduga suap untuk memuluskan pembahasan APBD Sumut yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ia juga mengatakan beberapa anggota DPRD Sumut lain yang menerima suap telah menyerahkan kembali duit panas tersebut ke KPK. Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengaku tak menerima laporan pengembalian uang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement