Rabu 14 Oct 2015 05:17 WIB

Selundupkan Narkoba, Mantan Sniper Divonis 9 Tahun Penjara

Faulkhead mengaku bersalah atas serangkaian dakwaan kasus narkoba dan kekerasan.
Foto: abc
Faulkhead mengaku bersalah atas serangkaian dakwaan kasus narkoba dan kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Mantan penembak jitu (sniper) Angkatan Pertahanan Australia (ADF) yang menjadi bos geng sepeda motor di Mildura, Victoria  divonis sembilan tahun lima bulan penjara karena mengedarkan dan menyelundupkan narkoba.

Joshua Faulkhead (39 tahun) menggunakan mobil van yang memiliki ruang tersembunyi untuk mengantarkan sabu, kokain dan ekstasi antara Sydney dan Mildura sejak Mei 2013 hingga ditangkap delapan bulan kemudian.

 

Dia mengendalikan perdagangan narkoba tersebut dengan perintah brutal, memeras dan melakukan kekerasan terhadap kliennya yang berutang serta melakukan perekrutan yang disertai intimidasi.

 

Sebagai seorang penembak jitu di ADF, Faulkhead pernah ditugaskan di Timor Timur dan Afghanistan dan menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD) ketika ia kembali ke Australia.

 

Dalam vonisnya, hakim mengatakan jelas dia tergoda keuntungan finansial perdagangan narkoba tetapi juga dipengaruhi oleh psikosis akut. Hakim mengatakan meski dirinya bersimpati terhadap Faulkhead, yang terus mengalami PTSD, veteran ini layak dipenjara dalam waktu yang cukup lama.

 

Hakim mengakui ini merupakan keputusan yang sulit, namun dia meyakini Faulkhead mampu melakukan rehabilitasi, dan mendapat dukungan dari keluarga dan merupakan orang yang tanggung dan memiliki semangat kerja yang baik.

 

Meski demikian dia mengutip pendapat seorang dokter yang mengatakan Faulkhead memerlukan pengobatan intensif di rumah sakit dan dia bisa mendapatkan pelayanan itu jika saja di dibebaskan dengan syarat.

 

Faulkhead ditahan di Rutan Remand Melbourne ketika terjadi insiden keributan di penjara tersebut dan di pengadilan dia mengaku insiden itu telah membangkitkan kembali ingatan Faulkhead tentang pengalamannya berperang.

 

Dia tidak boleh mengajukan bebas bersyarat selama menjalani hukumannya selama enam tahun.

 

Keterlibatan dan peran Faulkhead dalam aktivitas geng motor serta kepemimpinannya yang bengis dan perilaku mengintimidasi terungkap selama persidangan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Victoria County pada September lalu.

 

"Faulkhead secara rutin melakukan tekanan untuk menagih utang narkoba,” kata jaksa penuntut umum, Keiran Gilligan di pengadilam.

 

"Sebagai hasilnya sejumlah orang yang terlibat utang dengannya harus membayar gajinya atau diserang oleh Faulkhead  agar dia mau membayar.

 

Pengadilan juga mendengar Faulkhead sering menggandakan nilai utang kliennya untuk menekan mereka. Selain itu Faulkner juga melakukan tes uji narkoba pada penyalurnya mereka akan didenda jika dinyatakan positif.

 

Faulkhead bergabung dengan geng motor Comancheros setelah kembali ke Australia dan menempati peringkat keempat dalam hirarkinya.

 

Gilligan mengatakan Faulkhead "terlibat dalam kejahatan ini dengan tujuan untuk menarik keuntungan pribadi bagi diri sendiri".

 

Sindikat yang  dijalankan oleh geng motor ini berhasil menghasilkan uang yang cukup besar dan hal itu tercapai karena sindikat ini dijalankan dengan intimidasi, ketakutan dan kekerasan.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-10-13/mantan-sniper-adf-divonis-9-tahun-penjara-karena-selundupkan-narkoba/1503296
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement