Rabu 14 Oct 2015 07:49 WIB

PBNU: Menghina Lafaz Allah Dosa Besar

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Sandal berlafaz Allah
Foto: sosmed
Sandal berlafaz Allah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penutupan pabrik sandal berlafadz Allah di Gresik, Jawa Timur (Jatim) oleh aparat menjadi pengingat bagi umat Islam, bahwa lafadz Allah merupakan hal yang sakral. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Agil Siradj meminta umat Islam dan umat agama lain harus memahami hal ini. Bagi umat Islam, Said mengatakan, menghinanya adalah dosa besar.

Ia menerangkan, lafadz 'Allah' adalah nama yang paling mulia dan sakral bagi umat Islam. Sehingga tidak boleh ada manusia yang langsung menamakan dirinya sebagai 'Allah', kecuali dengan penambahan lain seperti Abdullah, Saifullah dan lain sebagainya. "Dalam Alquran, Allah sendiri menegaskan identitas namanya 'Allah', dan mewajib menyebahnya," ujarnya, Rabu (14/10).

Jadi bagi umat Islam, Allah adalah nama yang sakral.  "Menghina lafadz Allah itu dosa besar di akhirat, hukuman dunia kita serahkan kepada aparat untuk menindaknya," tambahnya.

Terlebih bila ada unsur kesengajaan atau ada tujuan lain memancing kemarahan umat Islam. Ia juga melihat bisa jadi munculnya kasus ini juga untuk mengalihkan isu-isu lain terkait umat Islam yang lebih besar.

Dan bila ada ditemukan unsur kesengajaan dan pidana, tentunya ia berharap harus ditindak tegas. Apalagi, Said mengatakan, distribusi sandal ini telah sampai ke berbagai provinsi, bukan hanya di Jawa Timur saja. Menurutnya, meskipun ada ketidakpahaman dari produsen, tetap saja penghinaan atas nama agama itu sangat dilarang di Indonesia.

Said mengatakan hal ini sepatutnya menjadi pelajaran bagi pengusaha atau produsen.  Mereka harus melihat betul, bentuk dan asesoris atau dekorasi di sandal atau produk apapun agar menghindari penghinaan atau penodaan agama.

Dia pun mengimbau umat Islam agar selalu teliti bila menemukan  sandal berlafadz Allah ini tidak membeli atau menggunakannya. Umat Islam pun diminta tidak mudah terpancing. "Biarkan aparat menindak tegas bila memang ada unsur kesengajan atau pidana pada kasus ini," ujarnya.

 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement