Selasa 20 Oct 2015 15:50 WIB

Kemenag Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Seorang Siswa membaca buku di halaman sekolah setelah melakukan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Yapis Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (27/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang Siswa membaca buku di halaman sekolah setelah melakukan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Yapis Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan melakukan uji kompetensi guru untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan madrasah. Selama ini, Indonesia memiliki jumlah guru paling banyak di dunia jika dilihat dari  jumlah ratio guru dan murid. Sayangnya, jumlah ratio tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang ada.

"Jadi rationya rendah sekali 1:10. Karena ratio rendah, gurunya banyak. Seharusnya kualitas pendidikan kita bagus. Tetapi pada kenyataanya memang tidak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin kepada Republika, Selasa (20/10).

Ia menjelaskan, rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia baik di madrasah maupun sekolah umum dikarenakan kualitas mutu pendidikan guru yang masih rendah. Untuk itu, kemenag bersama kemendikbud akan berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru melalui uji kompetensi untuk dilakukan pemetaan.

Melalui pemetaan ini maka akan diketahui kelemahan dari setiap guru sehingga akan mudah untuk diperbaiki. Perbaikan dapat dilakukan melalui  pelatihan  pengembangan profesi berkelanjutan seperti workshop."Jadi guru mutunya harus ditingkatkan. Jadi tantangan besar pendidikan Indonesia ini yakni ada pada guru. Kalau guru berhasil diperbaiki maka pendidikan akan bagus," katanya.

Ia mengungkap, hal lain yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan karena distribusi guru yang tidak merata. Masing-masing madrasah memiliki jumlah guru yang berbeda. Ada yang banyak dan ada yang sedikit.  

Agar distribusi guru ini merata maka diperlukan sinergi anatar pemerintah daerah. Baik bupati, Walikota maupun Gubernur. Namun, untuk madrasah swasta memang terdapat kesulitan untuk dilakukan pemindahan. Ini dikarenakan guru madrasah swasta diangkat dan digaji oleh yayasan. Sehingga prosesnya tidak semudah guru yang statusnya sudah menjadi pegawai negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement