REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejakgung) siap melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto menjelaskan dalam perkara ini tiga tersanga telah ditetapkan yaitu Wakil Bupati Cirebon, Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo. Tim Satgassus kata Kapsupenkum telah memeriksa 200 saksi dan 3 orang ahli masing-masing dari Kemendagri, ahli keuangan Negara dan BPKP.
"Saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ungkap Kapuspenkum, Selasa (20/10).
Kasus ini bermula ketika pada 2009 hingga 2012, Tasyia Soemadi selaku Ketua DPP memerintahkan kepada Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk melakukan pemotongan terhadap dana hibah maupun bansos. Dana itu diberikan kepada pihak-pihak yang namanya terdaftar dalam penerima.
"Para tersangka telah menyerahkan beberapa nama-nama penerima dana hibah maupun bansos kepada pihak-pihak tidak tepat sasaran sebagaimana peruntukannya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri. Sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,6 milyar," ujar dia.
"Tim Satgasus telah menyita sebanyak tiga unit rumah beserta sertifikatnya," imbuhnya.
Sementara itu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sport science pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Satgassus telah memintai keterangan 40 saksi dan tiga ahli dari BPKP, LKPP dan ahli Keuangan Negara.
"Perkara ini dalam proses pemberkasan," ucap Kapuspenkum. Satgassus dalam perkara ini telah menetapkan dua tersangka yaitu Brahmatory dan Rino Lande.
Pada 2011 Kemenpora telah mengadakan pengadaan sarana olah raga pada Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga berupa peralatan sport Science dalam rangka untuk mengisi gedung olah raga di Hambalang Kabupaten Bogor. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tersangka Brahmantory selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah merekayasa bersama-sama tersangka Rino Lande, Direktur PT PUM yang menjadi rekanan.
"Seolah-olah pengadaan tersebut telah dilakukan lelang secara umum. Padahal, kenyataannya pelelangan tersebut telah direkayasa sebelumnya agar PT PUM ditetapkan sebagai pelaksana dan dalam penentuan PPS tersebut peralatan yang akan diadakan telah dilakukan penggelembungan harga oleh PT PUM dan disetujui oleh Brahmantory selaku PPK," ujar Kapuspenkum.
Penggelembungan itu disebut Kapuspenkum menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.35 miliar dari selisih harga satuan barang yang diadakan. "Telah dilakukan penyitaan terhadap perlalatan sport science dan uang sebesar Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil Alphard tahun 2013 dari PT PUM," kata dia.