REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta pembahasan mengenai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah turut melibatkan majelis-majelis agama.
Menurut Kiai Ma'ruf, aturan pendirian rumah ibadah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama majelis-majelis agama.
"Saya pikir kalau (PBM) ingin dicabut, kembalikan dulu ke majelis agama karena itu hasil kesepakatan. Sebenarnya semua masalah sudah dibahas dan dituangkan solusinya di dalamnya," ujar kiai Ma'ruf, Selasa (20/10).
Kiai Ma'ruf mengaku, tidak setuju jika kesepakatan yang lantas menjadi PBM itu merugikan suatu pihak. Ia mengatakan, kesepakatan itu lahir dengan perundingan yang matang dan memakan waktu mencapai empat bulan.
Kiai Ma'ruf menyatakan, di Indonesia bukan terjadi konflik antar agama melainkan konflik pendirian rumah ibadah. Konflik itu, ujarnya, bisa dinihilkan dengan bersama mematuhi PBM tersebut. "Kalau itu (PBM) dipatuhi saya kira tidak akan terjadi konflik," katanya.