REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu dari penerima Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) 2015 adalah seorang warga Suriah. Ia mendapat penghargaan Hassan Wirajuda dalam kategori mitra kerja perwakilan RI.
Adalah Mohamad Akraa yang merupakan pengacara Suriah. Ia mendampingi WNI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Suriah. Dalam proses mengawal WNI/TKI dari Aleppo ke Damaskus, mobilnya bahkan beberapa kali ditembaki oleh orang tak dikenal.
"Meski saya sudah mendapat penghargaan, saya akan tetap menjaga WNI yang ada di suriah," ujarnya usai menerima penghargaan di Balai Kartini Jakarta, Selasa (20/10) malam.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan harapannya untuk keamanan negaranya. Ia meminta masyarakat Indonesia turut mendoakan Suriah agar kembali damai.
"Kami mohon doa untuk Suriah yang aman dan stabil," ujar Akraa.
Penganugerahan Hassan Wirajuda Award diberikan kepada 13 orang atau tim yang disebut sebagai pendekar WNI dalam tujuh kategori.
Menteri Luar Negeri Retno L P Marsudi mengatakan, saat ini tantangan bagi perlindungan semakin besar dan akan semakin besar di masa mendatang. Ia berharap, dengan adanya penghargaan seperti ini dapat memunculkan perhatian bagi masyarakat untuk peduli terhadap perlindungan WNI di luar negeri.
"Perlindungan WNI adalah sebuah kerja tim, karena itu Kemlu ingin menumbuhkembangkan tradisi memberikan pengakuan dan penghargaan kepada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.
Pemberian nama Hassan Wirajuda dipilih karena mantan Menlu Nur Hassan Wirajuda dianggap sebagai pengarusutamaan upaya perlindungan WNI dan bantuan hukum Indonesia (BHI).
Ketika menjadi Duta Besar di Mesir pada 1998, Hassan Wirajuda mengupayakan beasiswa bagi sekitar 2.500 mahasiswa Indonesia di Al Azhar. Mereka nyaris tidak dapat melanjutkan studinya karena krisis.
Pada 2002, Kementerian Luar Negeri dibawah kepemimpinannya berhasil membentuk suatu direktorat baru. Direktorat tersebut memiliki tugas dan fungsi khusus untuk mengkoordinasikan penanganan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri.