REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) rumah ibadah tidak perlu direvisi. Sebabnya, SKB rumah ibadah sudah merupakan hasil rundingan majelis masing-masing agama.
“Saya melihat tidak ada yang perlu direvisi dari SKB,” kata Yunahar saat dihubungi Republika, Rabu (21/10).
Untuk mencegah aksi intoleransi terhadap pemeluk agama tertentu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan SKB rumah ibadah perlu direvisi. Menurut Yunahar, aksi intoleransi terjadi bukan karena aturan yang terdapat di SKB rumah ibadah tetapi karena adanya pelanggaran terhadap SKB rumah ibadah.
Kasus di Aceh Singkil contohnya. Menurut informasi yang didapatkan Yunahar, sebanyak 24 gereja di Aceh Singkil berdiri tanpa izin. Selain revisi SKB, Yunahar mengatakan masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menghindari konflik. Konflik agama bisa dihindari dengan mematuhi segala undang-undang dan aturan-aturan.
“Yang paling penting adalah mematuhi etika dan saling menghormati adat-istiadat antar kelompok agama,” tegasnya.