Kamis 22 Oct 2015 02:23 WIB

Polisi Anulir Status Tersangka Anak Perusahaan Sinar Mas dalam Kebakaran Hutan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Kabut asap menyelimuti Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (18/10).
Foto: Antara
Kabut asap menyelimuti Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani menganulir PT BMH sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Padahal sebelumnya, perusahaan tersebut disebut sebagai tersangka. "BMH belum, karena yang kebakaran itu pohon yang mau panen," ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (21/10).

PT BMH yang dimaksud yaitu PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinarmas Group. Pada Selasa (15/9) Yazid mengatakan PT BMH ditetapkan tersangka.

Namun, Yazid memiliki dalih dianulirnya penetapan tersangka tersebut. Menurut Yazid, pada saat itu baru masuk laporan.

Laporan tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Sementara barang bukti tersebut masih perlu dianalisis. Setelah dilakukan analisis, tuturnya, belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka. Saat ini, penyidik menunggu proses keterangan ahli dan pihak perusahaan sendiri.

Seperi diketahui, Karhutla di Sumatera dan Kalimantan mengakibatkan kabut asap pekat yang hingga kini belum teratasi. Kesehatan, aktifitas ekonomi, pendidikan terganggu akibat kasus asap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement