REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Psikiater anak RS Jiwa Soeharto Heerdjan Dr dr Suzy Yusna Dewi menegaskan bahwa hukuman kebiri pada para pelaku kejahatan seksual pada anak berarti sudah dilakukan intervensi perilaku.
"Pelaku sudah tak bisa diberikan terapi apa-apa lagi. Makanya, kebiri merupakan jalan benar yang ditempuh untuk mencegah mereka melakukan kekerasan seksual pada anak," katanya, Kamis (22/10).
Sebenarnya, ujar dr Suzy, para pelaku kejahatan seksual pada anak mengalami gangguan jiwa. Sehingga, si pelaku berhak mendapatkan intervensi secara medis.
"Meskipun pelaku kejahatan seksual pada anak itu seorang psikopat, mereka berhak menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Suzy.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement