REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi.
"Sudah saya hubungi Kapolda Jawa Timur. Dia membantah. Itu (penetapan Risma sebagai tersangka) tidak benar," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (23/10).
Badrodin menyatakan sudah memberi instruksi pada bawahannya untuk tidak mengusut kasus hukum kepala daerah terutama jelang pilkada serentak 2015.
"Nanti boleh diusut saat pilkada usai. Agar proses pilkada berjalan lancar dan tak gaduh," kata dia menegaskan.
Sebelumnya dikabarkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismahairini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.
Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).