Jumat 23 Oct 2015 19:03 WIB

Kapolri Bantah Risma Jadi Tersangka

Rep: c05/ Red: Esthi Maharani
Tri Rismaharini - Walikota Surabaya
Foto: Republika/ Wihdan
Tri Rismaharini - Walikota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi.

"Sudah saya hubungi Kapolda Jawa Timur. Dia membantah. Itu (penetapan Risma sebagai tersangka) tidak benar," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (23/10).

Badrodin menyatakan sudah memberi instruksi pada bawahannya untuk tidak mengusut kasus hukum kepala daerah terutama jelang pilkada serentak 2015.

"Nanti boleh diusut saat pilkada usai. Agar proses pilkada berjalan lancar dan tak gaduh," kata dia menegaskan.

Sebelumnya dikabarkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismahairini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.

Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement