REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menilai hukuman berat perlu diberikan kepada pelaku kejahatan seksual pada anak. Ia pun mendukung wacana pemerintah memberikan hukuman kebiri pada para pelakunya.
"Saya pikir begitu (setuju dengan hukuman kebiri) karena kejahatan seksual pada anak sudah meresahkan," ujar Hasanuddin ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (25/10).
Hasanuddin mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan aturan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terutama jika belum ada undang-undang yang mengaturnya. Ia menjelaskan, MUI sudah ada mengeluarkan fatwa tentang kejahatan seksual. Kasus itu, ujarnya, merupakan hukuman ta'zir dan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah.
"Itu (kebiri untuk kejahatan seksual anak) kewenangan presiden. Dalam hukum Islam, kewenangan itu disebut hukum ta'zir," ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, hukum ta'zir yakni keputusan hukum yang belum ada dalam Alquran dan Hadis serta sanksinya belum jelas. Oleh karena itu, aturan dan sanksi diserahkan sepenuhnya pada penguasa atau pemerintah. "Apa pun hukumannya bisa dari yang paling ringan hingga paling berat. Itu berada dalam kewenangan pemerintah," ujarnya.