Selasa 27 Oct 2015 01:00 WIB

Tudingan Ahok tentang Tipping Fee Bantargebang Dinilai Fitnah

Rep: c 37/ Red: Indah Wulandari
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Pihak PT Godang Tua Jaya membantah keras dugaan adanya aliran dana tipping fee yang mengarah ke sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi.

Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus menegaskan apa yang dinyatakan oleh Gubenur DKI Jaya Basuki Tjahaja Purnama itu merupakan fitnah.

"Ini nggak benar, nggak ada urusan kami dengan anggota dewan. Kenapa jadi kami difitnah, ini kan hubungan kerjasama antara dua pemerintahan," ucap Rekson pada Senin (26/10) sore di TPST Bantargebang.

Rekson menuturkan, pihaknya tidak pernah mendistribusikan uang ke anggota dewan, seperti yang ditudingkan oleh Ahok. Apalagi, lanjutnya, setiap ada permasalahan yang terjadi mengenai sampah, PT GTJ selalu di kait-kaitkan.

"Kami dianggap biang kegaduhan, dikit-dikit kami difitnah lagi," imbuhnya.

Ia menjelaskan, PT GTJ mendistribusikan uang dari tipping fee ke kas daerah Kota Bekasi, dan bukan dibagikan ke preman atau ke yang lainnya. Setiap menerima tipping fee, kata Rekson, dana tersebut akan distribusikan 20 persen ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi. Karena sudah diatur di dalam kontrak itu  dan sisanya untuk operasional.

Tipping fee sebesar Rp 114 ribu per ton, lanjut Rekson, didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta dan masuk ke rekening join operation, tidak ke rekening PT GTJ. "Kenapa Ahok jadi curiga ada uang masuk ke anggota dewan, kan itu sudah dijelaskan," tegasnya.

Selain itu, Rekson juga membantah pihaknya mendapatkan tipping fee sebesar Rp 400 miliar per tahun terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia mengungkapkan bahwa ada dua badan usaha yang memiliki hak atas penerimaan dana sebesar Rp 200 miliar tersebut.

"Hanya Rp 200 miliar, tidak lebih seperti yang dikatakan Ahok sebesar Rp 400 miliar setiap tahunnya. Itu pun juga diberikan kepada lembaga dan badan usaha yang berhak menerima. Kompensasi sebesar 20 persen diberikan ke Kota Bekasi, community development. Dan masih ada di situ lagi pajak-pajak yang harus dikeluarkan," ujar Rekson.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement