REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Medan Syahrizal Arif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (27/10). Syahrizal didakwa melakukan penggelapan uang dalam revitalisasi Pasar Kapuas Belawan. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 200 juta lebih dari total anggaran Rp 3 miliar berasal APBN-P.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ivan, Disperindag Kota Medan pada 11 Juni 2012 mendapat anggaran Rp 3 miliar dari Kementerian Perdagangan untuk renovasi dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.
Terdakwa, selaku kuasa pengguna anggaran mengarahkan pergantian Direktur PT Inti Persada Raya Lestari. Syahrizal kemudian mengubah adendum dan mengurangi volume. Ia pun turut menandatangani laporan pengawasan sehingga dianggap turut bertanggung jawab. Akibat perbuatan tersebut, JPU menyebut, negara dirugikan sebesar Rp 200.150.500 berdasarkan penghitungan BPKP Sumut.
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti langsung memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Untuk efektifitas persidangan, maka majelis hakim menetapkan untuk dilakukan penahanan," kata Sayuti lalu menutup sidang yang berlangsung sampai malam hari.
Sayuti menjelaskan, penahanan dilakukan karena permohonan surat jaminan, surat keterangan menjalani pengobatan di RSUD Pirngadi Medan serta lampiran-lampiran surat dari Pemkot Medan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan. Majelis hakim menilai penahanan tersebut untuk efisiensi, menghindari terdakwa mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan akan merusak serta menghilangkan barang bukti.
"Majelis hakim menimbang tidak ada jaminan yang dapat menguatkan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan menetapkan terdakwa untuk ditahan di rumah tahanan negara selama 30 hari ke depan," kata Sayuti.
Seperti diketahui, sejak perkara ini disidik dan berstatus sebagai tersangka, Syahrizal memang tidak ditahan. Bahkan, ia masih aktif menjabat sebagai Kadisperindag Medan.