REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah melakukan 1.823 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal sepanjang Januari-Oktober 2015. Jumlah penindakan tersebut meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang didapat Republika.co.id dari DJBC, jenis komoditas yang paling banyak digagalkan aksi penyelundupannya adalah obat-obatan dan bahan kimia. Jumlah penindakan mencapai 949 kali.
Kemudian secara beruntun penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil (394 kali), elektronik (300 kali), sembako (110 kali), dan makanan dan minuman (100 kali).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto mengatakan, jumlah penindakan tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2014, DJBC melakukan 1.164 penindakan. Sedangkan, 2013 sebanyak 837 penindakan.
"Peningkatan itu menjadi bukti bahwa kami benar-benar kerja keras mencegah aksi penyelundupan barang-barang impor ilegal. Tentunya juga untuk mengamankan penerimaan negara," kata Haryo, Selasa (27/10).