REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, menyebut, pihaknya telah melakukan penelusuran dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus pembunuhan anak Engeline.
Kompolnas pun tidak menemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan polisi menerima uang suap dari salah satu tersangka, dalam hal ini ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Selain dugaan suap itu, polisi juga diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu tersangka, Agus. Namun, berdasarkan penelusuran Kompolnas yang sempat dilakukan pada Juni silam, Kompolnas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Kompolnas pun sudah melaporkan hasil penelusuran tersebut.''Kami sudah selesai dengan penelusuran kami soal dugaan ada polisi menerima suap, ada dugaan kekerasan, ada dugaan keterlambatan polisi. Semua sudah kami klarifikasikan, tidak ada. Kami juga sudah memeriksakan kepada pihak kepolisian,'' ujar Hamidah ketika dihubungi Republika, Rabu (28/10).
Secara khusus terkait keterlambatan polisi dalam pengungkapan kasus kematian Engeline, Hamidah menyebut, kasus ini berawal dari adanya laporan anak hilang. Untuk itu, Margriet pun posisinya sebagai ibu yang melaporkan anaknya yang hilang.
Sehingga, polisi lebih menitikberatkan pencarian di luar area rumah Margriet. Akhirnya, pada hari ke-16 sejak Engeline hilang, polisi memutuskan untuk melakukan pencarian di dalam area rumah.
Engeline pun ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan dikubur di halaman belakang rumah tersebut.Selain itu, polisi juga kesulitan lantaran selama melakukan penyelidikan, Margriet dan keluarga besarnya tidak memberi informasi yang utuh.
''Keterlambatan itu bukan salah polisi. Karena kasusnya adalah anak hilang dan diduga penculikan. Terlebih sempat ada sms minta tebusan. Saya juga menilai Margriet dan keluarga tidak memberi informasi yang utuh kepada polisi, terlebih saat dia ditetapkan terlibat dalam kasus itu,'' ujarnya.