Rabu 28 Oct 2015 18:27 WIB

Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Bibit Lobster

Rep: c01/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (28/10).
Foto: c01
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai TMP A Bandung bersama instansi-instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 ribu bibit lobster pada Jumat (16/10). KPP Bea cukai TMP A Bandung menaksir 30 ribu bibit lobster yang berhasil diselamatkan tersebut senilai Rp 1 miliar.

Direktur Pendidikan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai Harry Mulya mengatakan, upaya penyelundupan bibit lobster ini dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu LYC, MIB dan DA. Ketiganya berusaha melakukan penyelundupan dengan membagi 30 ribu bibit lobster ke dalam 176 kantong dan disimpan ke dalam enam koper besar.

"Mereka gunakan penerbangan pukul 16.46 WIB dengan rute Bandung-Singapura dengan pesawat Silk Air M195," kata Harry saat ditemui di kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (28/10).

Herry mengatakan, petugas pemeriksaan di bandara menaruh kecurigaan terhadap ketiga tersangka. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka isi bagasi didampingi oleh petugas karantina. 

Upaya penyelundupan tersebut, terang Harry, melanggar Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Ketiga tersangka, lanjut Harry, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A huruf a. Berdasarkan undang-undang tersebut, ketiganya akan dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Marisi Zainuddin Sitohang mengatakan, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap koper yang dibawa.

Marisi menilai, upaya penyelundupan bibit lobster ini didalangi oleh jaringan. Pasalnya, penggagalan upaya penyelundupan bibit lobster di Bandara Husein Sastranegara ini terjadi bersamaan dengan upaya penyelundupan bibit lobster di bandara Soekarno-Hatta.

"Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan, ini juga sedang didalami," terang Marisi.

Kepala Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung Iromo mengatakan bibit lobster yang akan diselundupkan merupakan lobster jenis Panurilus SPP. Masing-masing kantong bibit lobster yang diselundupkan, lanjut Iromo, diisi dengan oksigen yang dapat membuat bibit bertahan hingga 10 jam.

Iromo mengatakan seluruh bibit lopster diduga berasal dari kawasan Palabuhanratu. Oleh karena itu, seluruh bibit lobster yang berhasil diamankan langsung dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Pelabuhan Ratu pada 17 Oktober pagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement