REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Olly Dondokambey secara resmi telah mengundurkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI lantaran akan melaju sebagai calon gubernur Sulawesi Utara. Olly akan berpasangan dengan Steven Kandouw sebagai calon wakil gubernur Sulut.
Surat pengunduran diri Olly telah diterima dan disetujui Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Sejak Olly menerima salinan Keppres Nomor 113/P Tahun 2015, maka dia tak lagi menjadi anggota legislatif. Dia juga tak lagi menerima fasilitas sebagai anggota dewan.
Hal itu juga sebagai wujud pelaksanaan aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang mensyaratkan anggota dewan mesti mengundurkan diri dan mengajukan surat keputusan pemberhentian selambat-lambatnya 60 sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Sehingga pada tanggal mulai 25 (Oktober) ini, saya bukan lagi sebagai anggota DPR RI," ucap Olly Dondokambey, Rabu (28/10).
Adapun posisi Ketua Fraksi PDIP di Senayan, lanjut Olly, dalam waktu dekat ini akan ditentukan oleh DPP PDIP.
"Belum. Sampai sekarang dari Fraksi belum ada surat dari DPP," jelas dia.
Olly mengklaim, turunnya dia menjadi calon gubernur merupakan permintaan dari simpatisan PDIP di Sulawesi Utara.