Kamis 29 Oct 2015 13:28 WIB

Komentar Muhammadiyah Soal Jual Beli Sperma

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Bank Sperma di Copenhagen, Denmark
Bank Sperma di Copenhagen, Denmark

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank sperma bernama Cryos mulai melakukan ekspor sperma ke sekitar 80 negara untuk diperjualbelikan. Sperma tersebut dimasukkan ke dalam botol-botol kecil. Kebanyakan pembeli sperma tersebut merupakan kaum hawa yang masih lajang.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dalam Islam diterangkan dengan jelas bawah jual beli sperma tidak diperbolehkan. "Haram hukumnya," katanya, Kamis, (29/10).

Untuk mendapatkan keturunan harus dilakukan dengan cara yang halal yakni menikah secara resmi secara agama sekaligus secara administrasi negara. Bukan membeli sperma dari bank donor. Dengan cara menikah, terang dia,  maka nasab, asal usul keturunan menjadi jelas.

"Berbeda dengan jual beli sperma tersebut anak akan lahir tanpa tahu siapa bapaknya, ini diharamkan dalam Islam," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement