REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank sperma bernama Cryos mulai melakukan ekspor sperma ke sekitar 80 negara untuk diperjualbelikan. Sperma tersebut dimasukkan ke dalam botol-botol kecil. Kebanyakan pembeli sperma tersebut merupakan kaum hawa yang masih lajang.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dalam Islam diterangkan dengan jelas bawah jual beli sperma tidak diperbolehkan. "Haram hukumnya," katanya, Kamis, (29/10).
Untuk mendapatkan keturunan harus dilakukan dengan cara yang halal yakni menikah secara resmi secara agama sekaligus secara administrasi negara. Bukan membeli sperma dari bank donor. Dengan cara menikah, terang dia, maka nasab, asal usul keturunan menjadi jelas.
"Berbeda dengan jual beli sperma tersebut anak akan lahir tanpa tahu siapa bapaknya, ini diharamkan dalam Islam," jelasnya.