Kamis 29 Oct 2015 15:24 WIB

Kapolda Dukung Tembak Mati Pelaku Pembegalan

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
  Personel kepolisian menunjukkan pelaku begal ke publik.
Foto: Antara
Personel kepolisian menunjukkan pelaku begal ke publik.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kapolda NTB Brigjen Umar Septono mendukung aparat kepolisian untuk menembak pelaku pembegalan. Namun, itu bisa dilakukan oleh polisi ketika pembegal membawa senjata tajam dan melawan serta, membahayakan masyarakat.

“Tembak mati bukan sekonyong-konyong tetapi jika ada perlawanan dan membawa senjata tajam serta membahayakan masyarakat. Itu pun bukan mematikan akan tetapi melumpuhkan dan melemahkan,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (29/10).

Dia menuturkan, aparat kepolisian bisa melakukan tembakan tetap harus mengedepankan prosedur yang ada serta memperhatikan kondisi lapangan. Sebab, tembakan yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan dan jika tidak diperhatikan maka bisa mendapatkan ancaman sanksi.

Menurut dia, aparat akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembegalan di masyarakat. Namun, tidak serta merta harus ada tembakan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Rumaksi mengungkapkan setuju dengan kebijakan menembak mati pelaku pembegalan. Sebab, tingkat kriminalitas di NTB dikategorikan sudah sangat luar biasa. Apalagi korban pembegalan sampai harus meregang nyawa. “Kalau menurut saya kalau itu bisa disepakati (pimpinan), maka tembak mati (begal),” katanya.

Dia mengaku, tingkat kriminalitas di NTB sudah terbilang luar biasa. Oleh karena itu, diperlukan jalan keluar yang luar biasa juga. Apalagi selama ini, upaya aparat untuk menjaga keamanan relatif masih kurang sehingga penjambretan masih sering terjadi.

Dia memahami tembak mati pelaku pembegalan melanggar HAM. Tetapi, hingga saat ini efek jera terhadap pelaku pembegalan masih belum maksimal. Sehingga, pimpinan daerah harus merumuskan kebijakan yang tepat agar ada efek jera terhadap pelaku kriminalitas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement