REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Kapolda NTB Brigjen Umar Septono mengatakan, keputusan pemerintah membayar uang kerohiman kepada masyarakat pengklaim lahan di KEK Mandalika sudah tepat.
"Ini merupakan langkah yang bijak dan win-win solution," ujarnya di Praya, Lombok Tengah, Selasa (6/12).
Ia berharap, masyarakat khususnya para pengklaim lahan agar bisa menerima dengan lapang dada.
"Ya kami mengimbau masyarakat bisa menerima ini, demi pembangunan daerah ini," ungkapnya.
Pemprov NTB bersama ITDC, Kapolda NTB Brigjen Umar Septono, Danrem 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian lahan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rosiady Sayuti mengatakan, proses pemberian uang kerohiman sebesar Rp 4,5 juta per are kepada masyarakat yang mengklaim akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Insya Allah besok dah dikeluarkan surat perintah tugas dari gubernur untuk tim lapangan sehingga sdah bisa bekerja paling telat lusa," ungkapnya.
Ia melanjutkan, proses verifikasi akan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Tengah. Saat ini tim percepatan penyelesaian lahan sedang mendata nama-nama yang dianggap laik menerima uang kerohiman.
Rosiady meminta, para pengklaim untuk menyerahkan semua bukti dokumen yang nantinya akan diverifikasi.
"Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan penyelesaian pemberian uang kerohiman adalah 31 Desember 2016," paparnya.