REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan DKI Jakarta resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2016 senilai Rp 3,1 juta. Angka ini nantinya akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono mengatakan angka tersebut hasil kesepakatan atas usulan dari pengusaha dan pekerja. Ia menyebut kalangan pengusaha mengusulkan besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500 sementara pekerja Rp 3.133.740.
"Dengan demikian unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima besaran UMP sebesar Rp 3.100.000," kata Priyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10) malam.
Sidang penetapan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini berjalan cukup alot. Antara pengusaha dan perwakilan buruh masing-masing ngotot dengan usulan masing-masing. Namun, pukul 20.10 WIB akhirnya disepakati UMP DKI 2016 berada pada angka Rp 3,1 juta.
Dewan Pengupahan DKI perwakilan buruh Muhammad Toha mengatakan besaran tersebut sebetulnya tidaklah sesuai dengan keinginan buruh. Hanya saja belajar dari pengalaman sebelumnya, Toha tidak menginginkan upaya saling ngotot justru berujung pada semakin rendah UMP dari usulan.
"Kami dari buruh sepakat dengan mempertimbangkan sangat dalam pengalaman tahun kemarin. Kalau kita ngotot terus pada keinginan kita maka kita khawatir akan diputuskan pemerintah jauh lebih buruk," katanya.
Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 di mana besaran KHL tidak dimasukan dalam perhitungan. Namun, hasil kesepakatan UMP 2016 di atas dari perhitungan sesuai PP. Berdasarkan kesepakatan bersama angka UMP DKI 2016 disepakati di angka Rp 3,1 juta. Lebih Rp 89.500 dari perhitungan sesuai PP.