Ahad 01 Nov 2015 21:30 WIB

Diajukan ke Plt Gubernur Besok, UMP Sumut Rp 1,8 Juta

Rep: Issha Harruma/ Red: Maman Sudiaman
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp 1,8 juta. Besaran UMP ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, angka tersebut didapat dari penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2015. 

Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukmin mengatakan, sesuai aturan baru, kenaikan upah disesuaikan dengan angka inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

"UMP kita tahun berjalan Rp1.625.000, laju inflasi dan PDB kita pakai nasional 11,5 persen," kata Mukmin kepada Republika.co.id, Ahad (1/11).

Sesuai PP baru, penghitungan kenaikan upah diperoleh dari upah tahun berjalan dikali kenaikan inflasi ditambah kenaikan PDB. Dengan rumus itu, maka UMP tahun berjalan sebesar Rp1.625.000 dikalikan 11,5% dan didapatlah kenaikan upah Rp 186.875. Penambahan ini membuat UMP 2016 provinsi Sumut menjadi sebesar Rp 1.811.875. 

"Angka itulah sesuai rumus yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 itu," ujarnya. "Pokoknya angkanya sesuai rumuslah. Begitulah angka kami juga. Nggak berani kami tambahi, kurangi."

Mukmin menambahkan pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan pada Sabtu (31/10) kemarin. Angka tersebut pun, lanjutnya telah mendapat persetujuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan.

"Udah diteken pak Bukit. Hari Senin ke biro hukum di-SK-kan, untuk diajukan ke Plt Gubernur. Setelah itu baru dimuat salinannya, itu yang beredar ke perusahaan-perusahaan. Senin mau diselesaikan semua," jelasnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement