REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakui sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2016 pada kisaran Rp 1,3 juta. Dengan nilai tersebut maka upah naik sekitar 11,5 persen dari UMK terendah tahun sebelumnya.
"Hitung-hitunganan (UMP) sudah sesuai PP 78/2015," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (2/11).
Aher mengatakan UMP ini dikeluarkan terkahir kali pada 2010. Namun pada tahun berikutnya tidak digunakan karena pada akhirnya UMK yang dinilai lebih menentukan.
"Dulu UMP tidak dikeluarkan tapi sekarang wajib," katanya.
Aher mengatakan, kewajiban ini berlaku bagi seluruh provinsi yang ada di Indonesia, UMP mesti ditetapkan sebelum UMK. Upah minimum provinsi harus ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum 1 Januari 2016. Sedangkan, UMK ditetapkan 40 hari sebelum pemberlakuan upah.
"UMK tetap harus ada, yang paling menentukan bagi buruh itu kan UMK," katanya.
Menurutnya, buruh boleh melakukan penolakan karena hal ini bagian dari demokrasi. Namun, dia mengatakan aksi penolakan jangan dilakukan secara anarkis.
"Kalau ada penolakan wajar, tapi yang jelas, penolakan terhadap PP itu urusannya dengan pusat," katanya.