Senin 02 Nov 2015 21:45 WIB

Polri Bantah tak Berani Umumkan Perusahaan Tersangka Karhutla

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan membantah polri tidak berani mengungkap nama tersangka perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada saatnya, nama perusahaan yang ditetapkan tersangka akan diumumkan.

"Karena kalau kita ungkap nanti kita dituntut. Ada UU yang mengatur, jadi belum bisa saya kami sampaikan," ujarnya, di Mabes Polri, Senin (2/11).

Proses penyelidikan juga dapat dihentikan jika tidak cukup bukti. Polisi, Anton menuturkan, tidak dapat merekayasa suatu kasus. Seperti diketahui, kepolisian tengah menangani lebih dari 200 kasus Karhutla baik yang ditangani Bareskrim Polri maupun Polda. Namun, hingga kini masih banyak yang belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Mohon maaf kalau memang ada keterlambatan, kami akui. Tapi jangan under estimate," kata Anton.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement