REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi berencana akan memasukkan poin industrialisasi sampah dalam adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mengatakan, proses adendum dilakukan setelah proses evaluasi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta selesai.
Komisi A, kata dia, mendukung usulan warga di sekitar TPST yang meminta adanya industrialisasi sampah di Bantargebang untuk dimasukkan dalam adendum tersebut. Dengan begitu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja.
"Saya sepakat itu, untuk memberdayakan warga di sana bekerja," katanya, Selasa (3/11).
Warga di sekitar TPST Bantargebang meminta adanya manfaat lebih yang diberikan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Bantargebang. Salah satu permintaan itu adalah adanya industrialisasi sampah di wilayah tersebut.
"Maunya kami pemerintah DKI mengembangkan industri pengelolaan sampah, sehingga warga di sini bukan disebut pemulung. Tapi karyawan dari industri pengelolaan sampah," kata Wandi, salah seorang warga Bantargebang.