REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe, yang diajukan melalui penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel.
"Berdasarkan pertimbangan ini hakim menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).
Dalam sidang yang mengagendakan mendengar pendapat hakim (putusan sela) terhadap eksepsi terdakwa itu, hakim sependapat dengan JPU yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji untuk menolak semua nota keberatan yang diajukan terdakwa Margriet Megawe, karena dinilai tidak berdasarkan hukum.
Hakim juga meminta JPU tetap melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan alat bukti lainnya. Hakim juga memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan Selasa (10/11) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU mengangap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian, surat dakwaan terhadap terdakwa Margriet Megawe telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 huruf a dan b KUHP yang berwenang mengadili sidang tersebut, dan tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus itu.
Dion Pongkor selaku Penasehat Hukum terdakwa Margriet Megawe saat persisangan meminta kepada hakim apabila akan dilakukan pemeriksaan saksi itu harus sesuai dakwaan agar dapat dipelajari. "Apabila saksi yang dihadirkan tidak sesuai dakwaan agar memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa tiga hari sebelum persidangan sehingga dapat menyusun pembelaan," ujar Dion.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukul terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Engeline menangis.
Terkdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban. Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Kemudian, Agustay diminta Margrit untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Engeline.
Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Mergriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban. Selanjutnya, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.