REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan akan menaikkan tarif cukai rata-rata 11 persen tahun depan. Bambang belum mau menyebutkan secara detail jenis cukai untuk rokok dan minuman beralkohol seperti apa saja yang akan dikenakan kenaikan tarif.
"Pokoknya, rata-rata kenaikannya 11 persen," kata Bambang, Rabu (3/11) sore.
Bambang mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif cukai akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan rampung tahun ini. Sehingga, kenaikan tarif cukai bisa diberlakukan sejak 1 Januari 2016. "Khusus cukai, akan dikeluarkan PMK," ujarnya.
Target penerimaan kebapeanan dan cukai dalam APBN 2016 sebenarnya turun Rp 3,5 triliun dari APBNP 2015 menjadi Rp 186,5 triliun. Namun, karena target cukai naik dari Rp 146,4 triliun menjadi Rp 145,7 triliun, maka tarif cukai pun ditingkatkan untuk mengejar penerimaan.
Berbeda dengan cukai, target penerimaan bea masuk tetap sebesar Rp 37,2 triliun. Sementara bea keluar turun drastis dari Rp 12,1 triliun menjadi Rp 2,9 triliun