REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Penganiayaan seksual terhadap pria di Cina kini dianggap sebagai kejahatan setelah amandemen hukum kriminal diberlakukan pekan ini.
Sebelumnya, hukum itu hanya spesifik menyebutkan perempuan sebagai korban pemerkosaan atau pelecehan seksual. Amandemen itumengganti kata 'perempuan' menjadi 'lainnya' sehingga memungkinkan laki-laki mengajukan tuntutan.
Pelaku kejahatan itu diganjar hukuman penjara minimal lima tahun.
Dikutip dari Wall Street Journal, Rabu (4/11), amandemen itu dilakukan setelah pada 2010 terjadi kasus petugas keamanan berusia 42 tahun melecehkan rekan prianya yang berusia 18 tahun. Petugas keamanan itu hanya dijatuhi hukuman atas tindakan mencelakakan dengan sengaja dan diganjar satu tahun penjara.
Kasus lain terjadi di Provinsi Sichuan tahun lalu setelah seorang pria dirampok dan diperkosa. Pelakunya tidak pernah diadili.
Perubahan itu mengindikasikan interpretasi hak seksual di Cina. Amandemen hukum juga menyatakan berhubungan seksual dengan perempuan tuna susila di bawah usia 18 tahun tergolong pemerkosaan. Sebelumnya, perempuan yang dianggap di bawah umur adalah yang berusia di bawah 14 tahun.
Pelakunya diganjar 10 tahun penjara.