REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR melalui program penanaman 100 juta pohon. Penyidik akan segera memanggil Nina untuk diperiksa.
"Minggu keempat bulan ini diperiksa," ujar Kabag Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani, saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Penyidik, kata Hadi, sudah memeriksa 53 saksi. Namun, hingga kini Ninan selaku tersangka belum pernah diperiksa.
Hadi menegaskan, penyidik berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Penyidik harus teliti dalam mengusut kasus tersebut. Namun, Hadi mengakui dalam mengusut kasus tersebut mengalami hambatan. Meskipun masih dapat ditangani.
Seperti diketahui, kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, kerugian secara pasti menunggu hasil investigasi dari lembaga audit.