Jumat 06 Nov 2015 15:24 WIB

Kubu Ical Minta Menkumham Segera Cabut Kepengurusan Agung

Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Golkar hasil munas Bali, Idrus Marham meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut surat pengesahan kepengurusan partai beringin yang dipimpin Agung Laksono, karena sudah diperintahkan Mahkamah Agung.

"Rabu (5/11) kemarin kami sudah menyerahkan surat ke Kemenkumham (meminta Menkumham menjalankan putusan MA). Seharusnya tanpa surat kami, Menkumham langsung menjalankan putusan MA," kata Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11).

Menurut Idrus, MA melalui putusannya telah memerintahkan Menkumham mencabut kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Idrus menyatakan Menkumham semestinya menaati azas hukum dengan menjalankan putusan MA. Namun faktanya hingga kini kepengurusan Golkar yang tercatat di Kemenkumham adalah kepengurusan kubu Agung Laksono.

Sejauh ini dua kubu di partai beringin tengah terlibat dalam proses rekonsiliasi. Kedua kubu mulai berbagi Kantor DPP Golkar untuk digunakan secara bersama-sama. Namun ditengah proses itu, politikus senior Golkar Yorrys Raweyai, yang selama ini dikenal berjuang bersama Agung Laksono menentang kepengurusan Aburizal, menyatakan sudah tidak sejalan lagi dengan Agung Laksono.

Pada Jumat (6/11) siang, di Kantor DPP Partai Golkar kedua kubu terlihat mengadakan rapatnya masing-masing di ruangan berbeda.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement