REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian (hate speech) berpotensi menekan kebebasan berekspresi pekerja seni dan masyarakat umum.
"Kami khawatir dengan adanya SE Ujaran Kebencian ini akan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membelenggu kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapat di muka publik. Bagi pekerja seni yang kerap menyampaikan kritik sosialnya lewat karikatur, meme dan lain-lain juga akan terancam kriminalisasi," terang Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda Nahdlatul Ulama Susianah Affandy, Sabtu (7/11).
Ia menilai, kritikan rakyat kepada pemimpinnya agar pemerintahan menjadi lebih baik. Justru, ujarnya, dalam era demokrasi rakyat diharapkan berpartisipasi termasuk dalam hal partisipasi publik atas kinerja pemimpin dari rakyatnya.
“Kontrol sosial berjalan seiring dengan kritik sosial,” katanya.