Kebebasan Berekspresi (ilustrasi)

SE Kapolri Membungkam Kebebasan Berbicara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik UI Agung Suprio mengatakan, berbagai masalah yang dinilai menghasut seperti status di Facebook, Twitter, maupun media massa lain yang mengandung hasutan, kebencian, SARA, primordial sudah ada delik pidananya."Hal yang terkait dengan fitnah dan provokasi juga sudah ada delik pidananya. Jadi tak perlu ada Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian," katanya, Selasa, (3/11).Adanya SE...