REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan besaran upah minimum kota (UMK) Bekasi tahun 2016. Sesuai dengan PP tersebut, diperkirakan UMK Kota Bekasi 2016 mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp 300 ribu sebulan.
"Kita akan terapkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan besaran UMK 2016," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, M Kosim, Ahad (8/11).
Sebelumnya UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031 sebulan, dan diprediksi ada kenaikan menjadi Rp 3,2 juta sebulan di tahun 2016 mendatang. Kosim menuturkan, penerapan PP 78 tahun 2015 ini, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.
Kosim menuturkan, untuk formula penghitungan UMP Jawa Barat, mengacu pada PP Nomor 78 tentang Pengupahan dengan kenaikan 11,5 persen. Angka itu didasarkan pada akumulasi inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 4,67 persen. Menurut Kosim, penetapan UMP Jawa Barat 2016 ini, pertama kalinya dalam lima tahun sejak 2010 tidak mengeluarkan UMP.
Kosim pun menegaskan, tidak akan menuruti kemauan para pekerja yang meminta menolak penerapan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kita mengikuti sesuai dengan amanat PP tersebut. Tripartit tetap berjalan," kata Kosim.
Ia berharap, sebelum tanggal 21 November 2015 mendatang, surat keputusan penetapan UMK Kota Bekasi telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat.