REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat mendata kekayaan budaya yang ada di daerah masing-masing. Imbauan ini disampaikan, agar budaya tersebut tidak diklaim oleh pihak lain.
"Saya minta apa sih sebenarnya lokalitas yang kita miliki untuk dijadikan sebagai ikon yang mesti dilindungi, baik itu batik, makanan, atau kesenian," kata Ganjar di Semarang, Selasa (10/11).
Menurut Ganjar, jika masyarakat memang peduli terhadap kebudayaan lokal dapat segera menyampaikan agar bisa didata dan didaftarkan ke lembaga yang berwenang. "Ayo kita list, jangan kemudian model kebakaran jenggot," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Hal tersebut disampaikan Ganjar ketika dimintai tanggapan mengenai seseorang bernama Fudji Wong yang mendaftarkan merek mendoan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mendoan merupakan nama umum dari makanan khas Banyumas yang terbuat dari tempe sehingga jika digunakan sebagai merek berarti menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. "Kami akan klarifikasi kepada pemegang hak, yaitu saudara Fudji Wong karena selama ini kami belum tahu apakah yang dia miliki itu adalah hak patent tentang 'mendoan' atau hak dagang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Agus Nur Hadie.
Jika dari hasil klarifikasi itu, kata dia, diketahui bahwa hak eksklusif yang dimiliki Fudji Wong atas mendoan merupakan hak paten atau merek, maka Pemkab Banyumas akan berkoordinasi dengan Ditjen HAKI Kemenkumhan.