Rabu 11 Nov 2015 09:50 WIB

Pengacara Kasus Tolikara Minta Keadilan Restorasi untuk Kliennya

Petugas mengamankan papan nama masjid di Tolikara yang dibakar massa.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas mengamankan papan nama masjid di Tolikara yang dibakar massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Gustaf Kawer, ketua tim pengacara kedua terdakwa kasus intoleran di Kabupaten Tolikara, Papua, pada pertengahan Juli lalu, Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo, berpendapat bahwa diperlukan restorative justice (keadilan restorasi) terhadap kasus yang menimpa kedua kliennya.

"Ada istilah restorative justice, artinya kepentingan hukum itu dengan melihat kepentingan umum," kata Gustaf Kawer di Kota Jayapura, Papua, Rabu (11/11).

Mengapa demikian? Menurut Gustaf, kasus di Tolikara sebelum dibawa ke ranah hukum telah ditempuh upaya damai kedua pihak yang dinyatakan kisruh atau salah paham. "Para petinggi-petinggi GIDI dan Muslim Tolikara sudah bertemu dan berdamai, beberapa hari pascaperistiwa itu. Lalu, tujuannya kasus ini disidangkan untuk apa? Bukankah tujuan hukum itu sendiri adalah untuk perdamaian," katanya.

Menurut dia, para majelis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura harus berani mengambil keputusan untuk membebaskan kedua terdakwa karena langkah-langkah damai telah dilakukan dan kedua pihak telah bersepakat untuk tidak lanjut dalam ranah hukum.

"Saya melihat kasus ini terkesan sangat dipaksakan karena apa yang didakwakan pada sidang pertama itu dibantah oleh para terdakwa karena memang mereka tidak melakukannya," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus Tolikara dengan terdakwa, Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo, di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (11/11), yang dipimpin Hakim Ketua Andrianus Infaindan dibantu Hakim Syarifudin dan Citra P dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suherman.

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan kepada Ariyanto Kogoya yang oleh JPU dituduh melakukan pembakaran, perusakan, dan penghasutan, seperti yang diatur dalam Pasal 189, 170, dan 160 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Hal yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Jundi Wanimbo yang dikenai pasal 189, 170, dan 160 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Saat sidang, dakwaan yang dibawakan oleh JPU langsung dibantah oleh keduanya dan memohon kepada hakim untuk melihat secara jeli kasus tersebut dan mempertimbangkan secara baik sebelum diputuskan. "Dari dakwaan yang dibacakan ada beberapa yang tidak benar, saya mohon Majelis Hakim bisa melihat dengan baik," kata Ariyanto Kogoya.

Ketua Majelis Hakim Adrianus Infaindan langsung mencatat bantahan kedua terdakwa yang nantinya dimasukkan dalam materi saat sidang dengan agenda pembelaan oleh pengacara atau penasehat hukum pada Selasa pekan depan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement