REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum internasional Universitas Jendral Soedirman, Prof Ade Maman Suherman menyayangkan sikap Nuryahbani Katjasungkana, aktivis HAM yang mengajukan untuk membuka sidang dengar pendapat kasus PKI di Den Haag, Belanda.
Ironisnya, hal itu dilakukan saat negara sedang merayakan hari pahlawan. Menurut dia, hal itu sama saja mempermalukan bangsa Indonesia.
"Setelah tidak berhasil membujuk pemerintah Indonesia untuk meminta maaf, lalu dia pergi ke luar negeri agar diakui masyarakat internasional," ujar dia, Selasa (11/10).
Maman mengatakan, PKI memang banyak yang melarikan diri ke luar negeri. Bukan tidak mungkin Nursyahbani juga didukung oleh keluarga PKI yang berada di Belanda sehingga sidang ini dapat lolos.
Selain itu, Maman menilai Belanda terlalu mudah mengizinkan sidang kejahatan kemanusiaan ini. Padahal, banyak kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Belanda selama 350 tahun, seperti kasus Westerling.