Kamis 12 Nov 2015 00:19 WIB

Kemenlu Pastikan tak Ada Keterlibatan Pemerintah di Sidang Rakyat

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Hazliansyah
Pengadilan PKI digelar di Belanda, Selasa (10/11).
Foto: AP
Pengadilan PKI digelar di Belanda, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanata Natsir mengatakan pemerintah menghargai proses persidangan yang digelar International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda. Namun ia menekankan persidangan tidak memiliki keterlibatan pemerintah, baik Indonesia maupun Belanda.  

''Pemerintah Belanda maupun Pemerintah Indonesia tidak terlibat dengan kegiatan ini,'' kata Natsir melalui keterangan persnya, Rabu (11/11).

Armanata mengatakan, setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing. Tidak terkecuali Indonesia khususnya tahun 1965. Sehingga penanganan nasional dalam hal ini perlu dikedepankan, khususnya dalam konteks rekonsiliasi.

(baca: Hikmahanto: Belanda Gelar Sidang Kasus Pembantaian PKI)

Sebagai negara demokrasi yang memiliki komitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan HAM, dan sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden RI, Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di masa lalu, termasuk peristiwa 1965.

''Penanganan masalah HAM di tahun 1965 menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif, melibatkan seluruh elemen bangsa,'' jelas Natsir.

 

Pemerintah dikatakanya memandang kegiatan yang dilakukan oleh kelompok IPT65 sebagai kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat.

(baca: Sidang di Belanda, Wapres JK: Itu Bukan Pengadilan Beneran)

Kelompok IPT65 maupun kegiatan sidang di Den Haag berada di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung.

 

''Sebagai bangsa kita harus dapat melihat ke depan dengan tetap menghormati dan mencari penyelesaian sejarah kita bersama,'' tutup Natsir.

International People's Tribunal menggelar persidangan tersebut di Den Haag, Belanda, sejak Selasa (10/11) - Jumat (13/11) yang menuding Pemerintah Indonesia pada waktu itu melakukan pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual, dan campur tangan negara lain pascaperistiwa Gerakan 30 September.

(baca: Ini Respons NU tentang Sidang Rakyat di Belanda)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement