REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT. Borneo Indobara (BIB) diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Perusahaan di bidang pertambangan batubara itu dinilai telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin kepada pemilik hak atas tanah di atasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Kebijakan dan Pemantauan Pembangunan (LeSKAPP) Ardian NC membenarkan adanya kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh PT. BIB.
“Hasil survei LeSKAPP di lapangan menyimpulkan bahwa lahan yang dieksplorasi tersebut masih bermasalah antara warga pemilik lahan dengan PT. BIB,” jelas Ardian dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Rabu (11/11).
Bahkan, menurutnya, salah satu warga masyarakat Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu sebagai pemilik hak atas tanah seluas 500 hektare, Sutaji mengaku tidak pernah dimintai izin oleh PT. BIB untuk melakukan eksplorasi.
Saat menyurvei warga sekitar pertambangan, LeSKAPP menemukan laporan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. BIB telah berlangsung selama setahun lebih.
Warga juga menjelaskan bahwa negosiasi dan perundingan pernah dilaksanakan tapi tidak menghasilkan kesepakatan apa apa, sedangkan kegiatan penambangan tetap dilakukan oleh PT. BIB.
“Ada hak hak warga masyarakat diabaikan disini, dan ini berarti sama dengan perampasan terhadap hak warga masyarakat,” katanya.
LeSKAPP menyampaikan bahwa sebenarnya warga masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah menginginkan penyelesaiam secara damai dan kekeluargaan. Tapi, PT. BIB tidak pernah menanggapi keinginan warga tersebut.