REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran hutan akhir-akhir ini telah menjadi isu Internasional yang tak kunjung selesai dan terus berulang hampir tiap tahun.
Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Faizul Ishom mengatakan, kerugian yang terjadi akibat bencana asap tak hanya materi yang tak terhitung nilainya. Namun juga kerusakan lingkungan dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat.
"Makanya pengelolaan hutan itu sebaiknya sesuai aturan sebab kebakaran hutan itu berbahaya. Aturan pengelolaan hutan harus ditegakkan," katanya, Rabu, (11/11).
Pemanfaatan hutan dan perlindungannya, terang Faizul, telah diatur dalam UUD 45, PP No 28 tahun 1985, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan.
Menurutnya, aturan-aturan tersebut bertujuan untuk menegur dan memberikan sangsi bagi oknum yang melanggar perturan tersebut. Namun peraturan tersebut masih kurang jika tanpa adanya koordinasi dan implementasi yang konkrit dari pemangku kepentingan.