Kamis 12 Nov 2015 16:57 WIB

Pemerintah Diminta tak Terlalu Reaktif Soal IPT 1965

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Muhammad Hafil
Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.
Foto: AP
Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aktivis dan beberapa pengacara menggelar pengadilan rakyat internasional atau International People's Tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965. Pengadilan itu digelar di Den Haag pada 10 hingga 13 November 2015.

Kegiatan itu pun mendapat dukungan dari Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan, pengadilan itu akan menghasilkan sebuah rekomendasi kepada pemerintah.

"Karena hanya menghasilkan rekomendasi, maka pemerintah tak perlu terlalu reaktif," ucap dia, Kamis (12/11). Ia menilai, saat ini , pemerintah menganggap persidangan itu akan memberikan hukuman pada kelompok tertentu. Padahal, persidangan itu hanyak akan menghasilkan sebuah rekomendasi yang dapat bermanfaat bagi pemerintah.

Selain itu, lanjut Putri, rekomendasi dari IPT itu paling cepat diberikan kepada Pemerintah pada tahun depan. "Tahun depan itu paling cepat. Jadi, pemerintah tak perlu terlalu terburu-buru untuk menentukan sikap," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement