Jumat 13 Nov 2015 17:38 WIB

Kemenhub Tindak Lanjuti Temuan BPK, Bagaimana Hasilnya?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kantor Kementerian Perhubungan.
Foto: citizendaily.net
Kantor Kementerian Perhubungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2006 hingga 2014. Hal ini berdasarkan hasil pembahasan pemantauan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan oleh BPK, dimana Kemenhub dinyatakan telah menyelesaikan hasil pemeriksaan BPK.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengungkapkan, persentase capaian yang telah diselesaikan Kemenhub atas hasil pemeriksaan BPK yaitu dari 605 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 487 rekomendasi (80,50 persen) telah diselesaikan. Sementara sisanya sebanyak 116 rekomendasi (19,17 persen) dalam proses tindak lanjut dan dua rekomendasi (0,33 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Inspektur Jenderal Kemenhub,  Cris Kuntadi mengaku optimis bahwa beberapa rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian akan selesai pada minggu kedua Desember mendatang. 

Hasil pemeriksaan  BPK yang bersifat signifikan dan telah selesai ditindaklanjuti antara lain: rekomendasi terhadap Laporan Keuangan (LK) Tahun 2013 atas pekerjaan pada 28 Satuan Kerja senilai lebih dari Rp 26 miliar dan LK Tahun 2014 atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp 1,2 miliar. 

Sedangkan hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi antara lain: hasil pemeriksaan terhadap stimulus fiskal Tahun 2009 atas keterlambatan pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Perhubungan Tahun 2009 dan LK Tahun 2014 atas pelaksanaan lima kontrak pekerjaan pada empat Satuan Kerja yang belum sesuai spesifikasi senilai Rp 16,35 miliar. 

Cris melanjutkan, terhadap keterlambatan pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Perhubungan Tahun 2009 yang harusnya dikenakan denda sebesar Rp 5,05 miliar, saat ini telah ditindaklanjuti senilai Rp 2.6 miliar, sedangkan terhadap LK Tahun 2014 atas pelaksanaan lima kontrak pekerjaan pada empat Satuan Kerja yang belum sesuai spesifikasi senilai Rp 16,35 miliar. 

"Saat ini dokumen hasil evaluasinya masih dalam proses penelitian BPK," ujar Cris, Jumat (13/11).

Cris mengaku terus mendorong seluruh Eselon I untuk secara serius mengawal dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar apa yang telah dicapai dapat terus ditingkatkan penyelesaiannya hingga 100 persen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement