REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES -- Perusahaan Australia Forestry Corporation didenda ribuan dolar terkait longsor yang disebabkan aktivitas penebangan pohon untuk pembukaan hutan di Coffs Harbour, New South Wales.
Otoritas Perlindungan Lingkungan Hidup (EPA) menyatakan penebangan pohon di kawasan hutan Tuckers Nob State Forest telah menyebabkan longsoran tanah yang terbuang ke sungai di sekitarnya.
Menurut Brett Nudd dari EPA, aktivitas penebangan yang berlangsung September 2014 hingga Februari 2015 itu sama sekali tidak memperhatikan faktor hujan dan erosi tanah.
"Kegiatan mereka mengakibatkan penggundulan hutan hingga 95 hektare," katanya.
"Saat terjadi hujan, maka terjadilah sedimentasi tanah yang terbuang ke sungai. EPA menyelidiki kasus ini dan menjatuhkan denda 15 ribu dolar AS (Rp 150 juta) kepada Forestry Corporation," ujar Nudd.
"Hasil penyelidikan EPA menyimpulkan pengendalian erosi yang mereka terapkan tidak memadai dan kurang memperhatikan risiko waktu pelaksanaan penebangan yang bertepatan dengan musim hujan," katanya.
Namun, menurut Dewan Lingkungan Hidup North Coast (NCEC) menggambarkan denda ini sebagai tamparan di lengan. Juru bicara NCEC Susie Russell mengatakan, denda 15 ribu dolar AS tidak akan mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Denda ini tidak berpengaruh banyak. Kami meminta transparansi antara EPA dan perusahaan itu," katanya.
Russell menjelaskan, EPA tidak akan pernah tahu permasalahan penebangan ini jika warga setempat tidak melaporkan telah terjadi polusi di sungai yang sering menjadi tempat piknik warga.
"Penebangan yang dilakukan tidak jauh dari area rekreasi umum adalah suatu kebodohan. Namun hal seperti ini terjadi di daerah lainnya juha tanpa ditindaki oleh EPA," katanya.
"Sekarang yang lebih mengkhawatirkan adalah EPA sedang bernegosiasi dengan perusahaan Forestry Corporation untuk pembukaan lahan hutan alamiah di wilayah ini," tambah Russell.