REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan ada tiga bentuk praktik kartel di Indonesia. KPPU tidak menutup kemungkinan praktik kartel juga terjadi pada komoditas beras.
Syarkawi mengatakan, bentuk praktik kartel yang pertama adalah berupa kesepakatan para pelaku usaha atau pedagang besar untuk menahan pasokan. Tujuannya agar ada kelangkaan sehingga harganya melonjak.
Menurut dia, praktik kartel seperti ini sudah terjadi pada komoditas bawang putih. "Ini juga bisa saja terjadi pada beras," kata Syarkawi kepada Republika.co.id, Jumat (13/11).
Bentuk kedua, kata Syarkawi, adalah persekongkolan untuk menetapkan harga. Praktik ini tidak boleh terjadi karena harga seharusnya dibentuk oleh mekanisme pasar.
Sedangkan bentuk praktik kartel yang ketiga berupa pembagian wilayah pemasaran. Jadi, suatu kelompok pedagang besar, memiliki daerah kekuasaan masing-masing.
"Pembagian wilayah itu dilarang karena menghilangkan persaingan," ujarnya.
KPPU telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan seputar kecurigaan praktik kartel pangan. KPPU pun berjanji untuk melakukan investigasi dan memberantasnya.
"Untuk beras, kami belum bisa bilang bahwa ada kecurigaan praktik kartel. Kami hanya memonitor di 11 provinsi karena ada struktur pasar yang tidak sehat dalam hal perdagangan beras," ucapnya.