REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur memastikan menanggung seluruh biaya rumah sakit bagi korban Kapal Motor Wihan Sejahtera yang tenggelam di perairan kawasan Teluk Lamong, Senin (16/11). "Semua biaya rumah sakit sudah ditanggung dan penumpang korban yang perlu mendapat perawatan medis tidak perlu mengeluarkan biaya apapun," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur R Edi Supriyadi di Rumah Sakit PHC Surabaya.
Ia merinci, bagi korban yang mengalami luka-luka, untuk asuransi pembiayaan perawatannya mencapai Rp 10 juta. Sedangkan korban meninggal dunia Rp 25 juta.
"Dari data sampai Senin sore, kami tidak menerima adanya korban jiwa akibat tenggelamnya KM Wihan Sejahtera," ucapnya. (Baca Juga: KM Wihan Sejahtera Tenggelam, Penumpang Berloncatan ke Laut).
Pihaknya juga memastikan kemudahan bagi pembayaran klaim asuransi perawatan di rumah sakit. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit PHC untuk mengurus semuanya. "Kami jamin korban penumpang kapal tenggelam yang biayanya di bawah Rp 10 juta bebas biaya," katanya.
Ia mengatakan, proses klaim biaya pengobatan nantinya tidak lagi menjadi tanggungan korban, melainkan langsung ditagihkan dari pihak rumah sakit ke PT Jasa Raharja.